Makassar, Belneg.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel resmi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan ini digelar di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Kerja sama ini juga melibatkan Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Selatan, sebagai bentuk tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan bertahap di seluruh Indonesia.
Melalui PKS ini, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif hukuman, terutama bagi pelanggaran ringan yang sebelumnya harus berujung pada pidana penjara atau denda.
Sistem pemidanaan tersebut diharapkan menjadi solusi untuk:
- Mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan
- Memberikan efek edukatif dan sosial bagi pelaku
- Mengoptimalkan kontribusi pelaku kepada masyarakat
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas pelaksanaan kebijakan nasional tersebut.
“Pidana kerja sosial memberikan ruang pembinaan yang lebih manusiawi dan produktif. Ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan,” ujar Suwardi Haseng.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng siap berkolaborasi untuk menyediakan fasilitas dan pendampingan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan tepat sasaran.
“Kami akan bekerja sama dengan kejaksaan dan instansi terkait untuk memprioritaskan keadilan restoratif demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Dengan adanya PKS ini, pemerintah daerah diharapkan dapat:
- Menyediakan tempat dan skema kerja sosial bagi terpidana
- Memastikan pelaksanaan berlangsung sesuai asas kemanusiaan dan keadilan
- Membantu rehabilitasi sosial sehingga pelaku dapat kembali berdaya dan bermanfaat bagi lingkungan






