Menelusuri Jejak Rp377,3 Juta di Balik Sosialisasi KUHP-KUHAP DPC APDESI Soppeng.

Berita, Sorot30 Dilihat

Soppeng,BelNeg.Com — Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar DPC APDESI Kabupaten Soppeng pada 28 April hingga 8 Mei 2026 menuai sorotan.

Kegiatan yang diikuti 49 desa tersebut disebut membebankan biaya Rp7,5 juta per desa, sehingga total mencapai Rp367,5 juta.

Ditambah pungutan konsumsi Rp200 ribu per desa atau sekitar Rp9,8 juta, total dana yang disebut terkait kegiatan itu mencapai Rp377,3 juta.

Yang menjadi perhatian, dana tersebut disebut bersumber dari Dana Desa. Biaya Rp7,5 juta juga diduga dipecah menjadi enam kuitansi, masing-masing Rp1,25 juta per peserta.

Persoalan lain muncul terkait pelaksanaan kegiatan. Dalam susunan acara, kegiatan dijadwalkan mulai pukul 08.30 hingga sekitar 15.00–15.15 WITA. Namun, kegiatan diduga baru dimulai sekitar pukul 13.00 WITA.

Kegiatan tersebut menghadirkan AKP Dodie Ramaputra dan didampingi oleh IPDA Alfian Saputra, S.H. sebagai pemateri.

Salah seorang panitia sebelumnya menyebut besaran biaya per peserta merupakan keinginan pembawa materi.

Pernyataan itu dibantah oleh AKP. Dodie. Ia menegaskan tidak pernah menentukan atau mencampuri utusan panitia untuk mengusulkan biaya setiap peserta dan mereka hadir sebagai pemateri karena diundang.

Namun, Dodie menambahkan bahwa berdasarkan pengetahuannya biaya kegiatan telah disesuaikan dengan standar biaya umum, termasuk uang saku, transportasi, konsumsi, sewa fasilitas, dan kebutuhan lainnya.

Jadi biaya yang dibebankan oleh setiap peserta oleh panitia menurut Dodie masih disebatas kewajaran.

Sementara itu, IPDA Alfian juga membantah biaya kegiatan ditentukan pemateri maupun dirinya. Ia sekaligus membantah tuduhan bahwa kegiatan tersebut merupakan usulannya ketika menjabat Kanit Tipikor Polres Soppeng.

Mantan Koordinator Nasional LPPNRI, Nasir Sulaeman, S.E., meminta penggunaan Dana Desa dalam kegiatan tersebut seharusnya dibuka secara transparan.

“Kalau benar 49 desa masing-masing mengeluarkan Rp7,5 juta , maka publik berhak mengetahui dasar penetapan biaya, siapa yang menerima dana, serta bagaimana seluruh anggaran Rp377,3 juta itu dipertanggungjawabkan,” tegas Nasir.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada saling bantah antara panitia dan pemateri.

Dokumen pendukung, mulai proposal, daftar peserta, kuitansi, bukti pembayaran hingga laporan pertanggungjawaban, harus dapat diperiksa.

“Dana Desa bukan uang bebas. Setiap rupiah harus memiliki dasar, digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik,” ujarnya.

Nasir juga meminta aparat pengawasan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, wajib di laporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPC APDESI Kabupaten Soppeng, Andi Sillang, belum memberikan penjelasan terkait dasar penetapan biaya dan rincian penggunaan dana kegiatan tersebut.

Publik kini menunggu transparansi: dari mana dasar angka Rp7,5 juta per desa, ke mana aliran dana Rp377,3 juta, dan bagaimana pertanggungjawabannya.?(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *