Novel Baswedan Desak Kejagung Transparan Tangani Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Jangan Biarkan Publik Kehilangan Kepercayaan

Berita, Hukum17 Dilihat

Jakarta, BelNeg.Online.com – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara terbuka, profesional, dan tuntas.

Menurut Novel, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan ujian besar bagi integritas institusi hukum. Penanganan kasus tersebut, kata dia, akan menentukan sejauh mana kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Novel menilai korupsi di sektor penegakan hukum merupakan bentuk kejahatan yang paling berbahaya karena dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum.

“Korupsi sektor hukum ini paling berbahaya, berjejaring, dan dampaknya sangat besar. Lihat kasus Hakim Zarof Ricar, Firli Bahuri, dan sekarang Febrie Adriansyah,” tulis Novel melalui akun media sosial X, Senin (13/7).

Apresiasi Langkah Awal, Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan
Novel mengapresiasi langkah Polri yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi hingga menetapkan seorang pejabat tinggi penegak hukum sebagai tersangka. Ia juga menilai dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pemberantasan korupsi menjadi sinyal positif agar proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Apresiasi bagi Polri yang berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah, begitu juga dukungan Presiden Prabowo untuk mengungkap kasus tersebut, walaupun akhirnya dilimpahkan ke Kejagung,” ujarnya.

Meski demikian, Novel mengingatkan bahwa pelimpahan perkara kepada institusi tempat tersangka pernah bertugas berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Karena itu, ia meminta Kejagung membuktikan independensi dalam menangani perkara tersebut.

“Selama ini kasus seperti ini sering tidak terungkap secara tuntas, apalagi jika penanganannya dilakukan oleh lembaganya sendiri,” tegas Novel.

Jangan Sampai Penanganan Setengah Hati
Novel menilai perkara ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan internal.

Ia mengingatkan bahwa penyelesaian perkara secara setengah hati hanya akan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan membuat publik semakin kecewa dengan penanganan korupsi yang melibatkan penegak hukum, baik karena tidak tuntas maupun hanya ditangani sekadarnya,” katanya.

Menurut Novel, kegagalan mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan aparat hukum tidak hanya merugikan negara dari sisi materiil, tetapi juga menggerus legitimasi lembaga penegak hukum di mata masyarakat.

“Penanganan yang tidak baik hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum. Dampaknya sangat besar bagi negara,” tambahnya.

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara tersebut berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi PT Asabri, dugaan penyimpangan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara PT Krakatau Steel.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).

Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Meski penyidikan awal dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, seluruh perkara berikut tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Polri menyebut pelimpahan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam proses penanganan perkara.

“Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.

Pelimpahan perkara ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai penanganan kasus yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut akan menjadi tolok ukur independensi institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama ketika perkara menyentuh pejabat dari lingkungan sendiri. Perlu ditekankan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *