Sidang Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Wajo Berlanjut, Saksi Meringankan Sebut Terdakwa Terlihat di Pasar Saat Hari Kejadian

Berita, Hukum36 Dilihat

WAJO, BelNeg.Com — Pengadilan Negeri Sengkang kembali menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang warga Kabupaten Luwu bernama Paman, Senin, 6 Juli 2026. Pada sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa Manne menghadirkan dua saksi meringankan.

Saksi pertama, Marwan bin Manne, mengatakan terdakwa sempat meminta dirinya mengeluarkan dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari dalam rumah pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WITA. Menurut Marwan, tabung tersebut akan dibawa ke Pasar Salo Bulo untuk ditukar.

Setelah itu, Marwan mengaku langsung berangkat bekerja sehingga tidak mengetahui waktu pasti terdakwa meninggalkan rumah.

“Saya pulang sekitar pukul 13.00 WITA. Manne dan Supriadi sudah berada di rumah. Baru saya mengetahui telah terjadi peristiwa yang menyebabkan Paman meninggal dunia,” kata Marwan di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Marwan menyatakan tabung gas yang sebelumnya kosong sudah dalam keadaan terisi saat ia pulang ke rumah.

Saksi kedua, Sepa, mengaku melihat terdakwa berada di Pasar Salo Bulo pada hari yang sama. Ia mengatakan melihat Manne melintas di depan tempatnya berjualan sekitar pukul 10.00 WITA.

“Saya melihat terdakwa masuk ke pasar sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah itu saya tidak melihat lagi karena pasar memiliki beberapa akses keluar-masuk,” ujar Sepa.

Hakim kemudian menanyakan jarak pandang saksi dengan terdakwa. Sepa menjawab jaraknya sekitar dua meter.

Jaksa Penuntut Umum Nur Arieqah Rayhan juga menanyakan kepada kedua saksi mengenai seseorang berinisial AD. Marwan maupun Sepa mengaku tidak mengenal orang yang dimaksud.

Nama AD sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polres Wajo dan disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Persoalan mengenai AD juga muncul dalam persidangan sebelumnya pada 22 Juni 2026 lalu. Saat itu, enam saksi dari pihak korban menyatakan tidak pernah melihat maupun mengenal orang berinisial AD sebagaimana tertulis dalam BAP.

Keterangan serupa disampaikan Agustan, saksi yang mengaku mengantar korban ke lokasi kejadian. Ia mengatakan hanya bersama dua orang lain saat itu dan tidak melihat seseorang berinisial AD di tempat kejadian.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum juga memperlihatkan sebuah foto yang diduga merupakan seseorang berinisial HB.

Enam saksi korban menyatakan tidak mengenal orang dalam foto tersebut dan tidak pernah melihatnya berada di lokasi kejadian.

Perbedaan antara keterangan para saksi dalam BAP dan keterangan di persidangan menjadi salah satu alasan jaksa menghadirkan dua penyidik Polres Wajo sebagai saksi verbalisan pada sidang 29 Juni 2026 lalu.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 13 Juli 2026. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan saksi lanjutan, pemeriksaan para terdakwa, serta pengajuan alat bukti.

Perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Putusan akan ditentukan majelis hakim setelah seluruh alat bukti dan keterangan para pihak selesai diperiksa dalam persidangan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *