Wajo.Belneg.Com – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya seorang warga bernama Paman di Dusun Lasipai, Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Wajo pada Senin, 29 Juni 2026.
Persidangan yang merupakan sidang ketiga tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi verbalisan (penyidik), saksi ahli, serta pemeriksaan silang (cross examination) antara kedua terdakwa, Supriadi dan Manne.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo, Nur Arieqah Rayhan, S.H., menghadirkan dua penyidik Polres Wajo sebagai saksi verbalisan, yakni Kanit Pidum Ipda Muhlis dan penyidik Bripda Muh. Ikhwal.
Kehadiran kedua penyidik tersebut untuk memberikan penjelasan terkait adanya perbedaan antara keterangan saksi Agustan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangannya di persidangan.
Perbedaan itu mencuat setelah pada sidang sebelumnya, Senin, 22 Juni 2026, Agustan yang mengaku sebagai orang yang membonceng korban ke lokasi kejadian menyatakan bahwa saat peristiwa terjadi terdapat empat orang di tempat kejadian perkara (TKP), yakni dirinya, korban Paman, terdakwa Supriadi, dan terdakwa Manne.
Namun, saat dikonfirmasi Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Nur Ibrahim, S.H., M.H., kedua terdakwa membantah keterangan tersebut.
Terdakwa Supriadi menyatakan bahwa saat kejadian hanya terdapat tiga orang di lokasi, yakni dirinya, korban, dan Agustan.
“Tidak benar, Yang Mulia. Saat kejadian hanya bertiga, yaitu saya, korban, dan saksi Agustan,” ujar Supriadi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Manne menegaskan dirinya tidak berada di lokasi kejadian ketika peristiwa berdarah itu terjadi.
“Saya tidak berada di TKP,” kata Manne, seraya membantah keterangan Agustan.
Namun keterangan Saksi Agustan di bantan oleh kedua terdakwa,akhirnya mencabut lagi keterangannya didepan Majelis hakim dan penuntut umum serta pengacara terdakwa menjadi hanya tiga orang.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar JPU menghadirkan kedua penyidik Polres Wajo sebagai saksi verbalisan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan alasan munculnya perbedaan antara isi BAP dengan keterangan saksi Agustan di depan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ipda Muhlis mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Kemungkinan saja saksi merasa takut saat memberikan keterangan di persidangan,” ujar Ipda Muhlis.
Ketua Majelis Hakim kemudian mendalami proses pemeriksaan terhadap Agustan, termasuk kondisi kesehatan saksi saat diperiksa.
Ipda Muhlis menjelaskan bahwa kondisi Agustan dalam keadaan sehat saat pemeriksaan dilakukan.
“Saksi diperiksa sebanyak tiga kali pada waktu yang berbeda dan dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Majelis hakim juga menanyakan apakah proses pemeriksaan tersebut didukung dengan rekaman video atau Closed Circuit Television (CCTV).
Ipda Muhlis menjawab bahwa tidak ada dokumentasi video selama pemeriksaan berlangsung.
“Tidak ada rekaman video, hanya dokumentasi foto,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum kedua terdakwa mempertanyakan lokasi pasti kejadian.dan berapa saksi melihat langsung?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ipda Muhlis menyebut bahwa berdasarkan hasil penyidikan, lokasi kejadian berada di kebun milik H. Sama, bukan di kebun milik korban dan yang milihat lansung peristiwa tersebut hanya satu orang.
Kesaksian terdakwa Manne
Pada agenda pemeriksaan terdakwa, Manne memberikan keterangan mengenai sengketa lahan yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut.
Menurut Manne, beberapa hari sebelum kejadian, tepatnya Senin, 1 Februari 2026, dirinya telah meminta Supriadi menghadiri proses pembagian lahan kebun yang selama ini dikelola oleh H. Sama.
Ia mengatakan bahwa pembagian lahan telah disepakati untuk dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Namun pada hari pelaksanaan pembagian lahan, Manne mengaku tidak hadir karena pergi ke Pasar Salobulo bersama cucunya untuk membeli tabung gas dan ikan menggunakan mobil milik anaknya.
Karena itu, ia menyatakan tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menyebabkan korban Paman meninggal dunia.
Terdakwa Supriadi Mengaku Merebut Parang Korban
Sementara itu, dalam keterangannya, Supriadi menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi atas permintaan orangtuanya terdakwa Manne untuk menghadiri pembagian lahan yang dikelola H. Sama.
Namun, sesampainya di lokasi, yang datang justru korban Paman bersama Agustan.dan baru diketahui nama dan orangnya tersebut setelah kejadian.
Menurut Supriadi, kedua orang tersebut membawa parang dan tidak dikenalnya.
Ia mengaku korban langsung menolak adanya pembagian lahan.
“Korban mengatakan tidak ada yang bisa dibagi di sini. Saya menjawab bahwa saya tidak mengenalnya anada dan saya datang untuk bertemu H. Sama,” ujar Supriadi.
Menurut pengakuannya, perdebatan kemudian terjadi hingga korban diduga menyerangnya menggunakan parang.dan sempat menagkis menggores punggung tangannya.
Supriadi mengaku berusaha menghindar dan merebut parang yang dipegang korban
dan menusuk korban 1 kali, namun korban kembali ingin merebut parangnya sehingga supriadi menyerang membabibuta (tidak sadar berapa kali) sampai korban terkapar tidak sadarkan diri.
” kata Supriadi di hadapan majelis hakim”.
Usai kejadian, Supriadi mengaku meninggalkan lokasi dan membuang parang yang disebut sebagai barang bukti milik korban ke semak-semak yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara
Dan iya menambahkan, pada saat meninggalkan lokasi belum ada orang, kecuali Agustan yang sementara bergerak dari TKP.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya pada hari senin tanggal 6 Juli 2026 mendatang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wajo.(Sh).




